Penerimaan CASN Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan

Tanggal Dipublish:
Pendidikan: , , ,
Jurusan:
Pengalaman:- Tahun
Tipe Pekerjaan:PPPK

CPNS & PPPK 2023, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Saat ini Kementerian Perhubungan kembali membuka penerimaan casn pada bulan September 2023 untuk sejumlah posisi yang dibutuhkan. Bagi anda calon kandidat yang memenuhi kualifikasi, memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi serta keinginan untuk berkembang meningkatkan keterampilan dan pengalamannya bersama Kementerian Perhubungan. Berikut adalah posisi dan kualifikasi lowongan yang tersedia pada saat ini.


Penerimaan CASN Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan saat ini kembali membuka lowongan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2023. Berikut ini adalah informasi pengumuman lengkap penerimaan PPPK di Kementerian Perhubungan.

P E N G U M U M A N
Nomor PG. 32 Tahun 2023

TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagaimana pengumuman ini.

I. ALOKASI FORMASI

A. Formasi Jabatan Teknis

B. Formasi Jabatan Dosen

C. Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan

Catatan: Detail rencana penempatan di laman https://casn.dephub.go.id

 

II. DASAR PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
    Fungsional.
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Dosen Tahun Anggaran 2023.
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.

 

III. PERSYARATAN PELAMAR

IV. PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
  2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.
  3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan bahwa dalam hal pelamar diketahui melamar:
    1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan ASN; atau
    2. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran akun dilakukan secara online melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.
  3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan memperhatikan pada Romawi III yaitu Persyaratan Pelamar kemudian mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File, antara lain:
    1. Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Lamaran sesuai dalam Lampiran I Pengumuman);
    2. Surat Pernyataan 5 Poin Asli, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan 5 Point sesuai dalam Lampiran II Pengumuman);
    3. Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan Asli, bertandatangan dan bermaterai 10.000, untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan (format Surat Pernyataan sesuai dalam Lampiran III Pengumuman);
    4. Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Ijazah yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;
    5. Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta untuk jenjang Pendidikan SLTA Sederajat melampirkan Nilai Rata-Rata yang tercantum pada Ijazah/ STTB (bukan nilai NUN/ NEM/ SKHUN/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional);
    6. Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku;
    7. Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (kemeja) dan berlatar belakang warna merah;
    8. Scan Sertifikat Kompetensi Pendukung sesuai dengan Romawi III untuk kebutuhan sertifikat yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan;
    9. Scan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja Asli yang telah ditandatangani sesuai ketentuan pada Romawi III (format Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja sesuai dalam Lampiran IV Pengumuman) dan wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar atau Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh pelamar yang berisikan jobdesk saat bekerja.
    10. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (khusus pelamar penyandang disabilitas);
    11. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
      pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar
      dalam bentuk link/tautan di youtube/googledrive/dropbox (khusus pelamar
      penyandang disabilitas).
  4. Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku.
  5. Pelamar dapat menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) atau meterai yang ditetapkan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) Tahun 2023.
  6. Tata cara penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) pada surat lamaran, surat pernyataan, dan surat pernyataan 5 poin, dokumen ditandatangani dengan menggunakan pena atau pulpen dan selanjutnya dibubuhi e-Meterai.
  7. Pengunaan/Pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) pada surat lamaran, surat pernyataan, dan surat pernyataan 5 poin menggunakan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI. Pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor yang terintegrasi dengan SSCASN.
  8. Pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembubuhan e-meterai dilakukan sebelum periode pendaftaran maka dokumen dianggap tidak memenuhi syarat.
  9. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (hitam putih/ scan B/W tidak berlaku) dan bukan dokumen yang dilegalisir serta pelamar harap memastikan kembali berkas yang telah diunggah dapat dibuka/ dokumen tidak rusak, blur dan terbaca dengan jelas.
  10. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

VI. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi dengan sistem gugur yang meliputi :

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara

VII. SISTEM KELULUSAN

  1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data dan dokumen yang diunggah/ disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran yang telah ditentukan sebagaimana dalam pengumuman yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id dan khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan jabatan yang dilamar;
  2. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada Nilai Ambang Batas (passing grade) yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
  3. Penentuan kelulusan hasil akhir nilai yang tertinggi berdasarkan jumlah formasi
    yang dibutuhkan, apabila pelamar memperoleh nilai akhir yang sama penentuan
    kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

    1. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
    2. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
    3. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
    4. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

VIII. KETENTUAN LAIN

RENCANA PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2023

Jika kamu tertarik menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), silahkan melakukan pendaftaran secara online.

Lamar Disini!

Lokasi:
Batas Lamaran:6 Oktober 2023
Link:https://openkerja.id/8325
Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disius ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.
Lokasi :
Kategori Lowongan:
D3 D4 PPPK S1 SMK