Penerimaan CASN Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kementerian Pemuda dan Olahraga

Tanggal Dipublish:
Pendidikan: ,
Jurusan:
Pengalaman:- Tahun
Tipe Pekerjaan:PPPK

CPNS & PPPK 2023, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Saat ini Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali membuka penerimaan casn pada bulan September 2023 untuk sejumlah posisi yang dibutuhkan. Bagi anda calon kandidat yang memenuhi kualifikasi, memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi serta keinginan untuk berkembang meningkatkan keterampilan dan pengalamannya bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga. Berikut adalah posisi dan kualifikasi lowongan yang tersedia pada saat ini.


Penerimaan CASN Kementerian Pemuda dan Olahraga

 

PENGUMUMAN
NOMOR: KP.01.OO/9.18.24/PANSEL-CASN/lX/2023
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN ANGGARAN 2023

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:

 

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023 adalah sebanyak 101 (seratus satu) formasi, dengan perincian sebagai berikut:

a. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-I sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) formasi.
b. Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 24 (dua puluh empat) formasi.
c. Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran l.

 

II. JENIS KEBUTUHAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2023

  1. Khusus
    Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:

    1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-11).
      Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
    2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN).
      Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
  2. Umum
    Pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan
    jabatan fungsional yang dilamar.

 

III. PERSYARATAN

A. Persyaratan umum bagi pelamar PPPK

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 {dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 {lima puluh enam) tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Sadan Usaha Milik Negara dan pegawai Sadan Usaha Milik Daerah;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
  10. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
  12. Berkelakuan baik;
  13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  14. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan S-1 / Sarjana atau D-111/ Diploma minimal lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,30 {dua koma tiga puluh) dalam skala 4;
  15. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  16. Surat Keterangan Kelulusan/ljazah Sementara tidak berlaku.

B. Persyaratan Bagi Pelamar Formasi Khusus (Eks THK-11 dan Non ASN) Pelamar yang melamar pada formasi khusus yaitu:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11), yaitu eks THK-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
  2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
  3. Kriteria tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan melampirkan surat  keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

C. Persyaratan Sertifikat Kompetensi Sebagai Tambahan Nilai

  1. Jabatan Ahli Pertama – Pengelolaan Barang/Jasa. Sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa tingkat dasar/ level 1.
  2. Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan. Sertifikat kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang di terbitkan oleh Lembaga Setifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan Lisensi dan Rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

 

Berikut Pengumuman Penerimaan CASN Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023, Format PDF:

Jika kamu tertarik menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), silahkan melakukan pendaftaran secara online.

Lamar Disini!

 

NOTE:

  • Proses apply rekrutmen ini dilakukan melalui sscasn.
  • Proses rekrutmen dilakukan tanpa biaya (GRATIS!!!).
  • Harap hati-hati penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Openkerja.
  • Join Group Telegram untuk Update Info CPNS & PPPK di T.ME/CPNSID
Lokasi:
Batas Lamaran:9 Oktober 2023
Link:https://openkerja.id/8335
Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disius ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.
Lokasi :
Kategori Lowongan:
D4 PPPK S1