Langsung ke konten

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

👁 78 kali dilihat 4 posisi dibuka

Posisi yang Dibuka

Tentang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) merupakan unsur pelaksana eselon I di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Republik Indonesia. Instansi pemerintah ini memegang mandat utama dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral serta batubara di seluruh Indonesia. Kantor pusat Ditjen Minerba berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam tata kelola sumber daya alam nasional, peran Ditjen Minerba sangat sentral. Instansi ini mengawasi izin usaha pertambangan, memastikan standar keselamatan operasi dan lingkungan, serta mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang. Mengingat industri minerba menyumbang pendapatan negara dalam jumlah besar, institusi ini membutuhkan talenta profesional dari berbagai disiplin ilmu teknik, hukum, data, dan tata kelola publik.

Rincian Profil Instansi

Parameter Entitas Keterangan Terverifikasi
Nama Instansi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba)
Kementerian Induk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
Status Entitas Instansi Pemerintah Pusat (Eselon I)
Kantor Pusat Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 10, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12870
Sistem Kehadiran Kerja Kedinasan Terjadwal (WFO) & Pengaturan Kerja Fleksibel (FWA)
Situs Resmi minerba.esdm.go.id

Dinamika Budaya Kerja dan Fasilitas Kantor

Pola kerja harian di Ditjen Minerba mengikuti ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu 37,5 jam per minggu. Kementerian ESDM telah menerapkan regulasi Pengaturan Kerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement atau FWA), sehingga sebagian tugas analisis kebijakan dan administrasi dapat dijalankan bergantian antara kantor dan rumah sesuai jadwal unit kerja. Namun, bagi staf bidang inspeksi keteknikan dan pengawasan lapangan, mobilitas ke area pertambangan di berbagai pelosok daerah tetap menjadi bagian rutin pekerjaan.

Budaya organisasi Ditjen Minerba berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Nilai ini dipadukan dengan nilai inti Kementerian ESDM, yaitu Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, dan Berarti. Ritme kerja di kantor pusat menuntut ketelitian tinggi, terutama dalam penelaahan dokumen izin usaha tambang, rekonsiliasi data produksi, dan audit lingkungan tambang.

Gedung kantor pusat Ditjen Minerba di Jakarta Selatan dilengkapi berbagai sarana penunjang:

  • Ruang rapat daring terintegrasi dan sistem kerja minim kertas (paperless).
  • Poliklinik kesehatan karyawan dan ruang laktasi.
  • Fasilitas laboratorium pengujian mineral dan batubara lewat Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (tekMIRA).
  • Program pengembangan kompetensi berkala melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba).

Jaminan kesejahteraan staf ASN mencakup perlindungan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai kontrak, program pensiun ASN, serta tunjangan perjalanan dinas luar kota bagi petugas pengawas lapangan.


Rekam Jejak Perkembangan dan Portofolio Layanan

Ditjen Minerba mengawal transformasi pengelolaan komoditas tambang Indonesia dari sistem manual menuju tata kelola digital terpadu. Tugas utamanya mencakup pembinaan teknis tambang, pengawasan keselamatan operasi, perlindungan lingkungan hidup pascatambang, dan penerimaan negara.

Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan perizinan, Ditjen Minerba mengoperasikan ekosistem aplikasi digital:

  • MODI (Minerba One Data Indonesia): Basis data terpusat perusahaan pertambangan yang memuat status izin, direksi, dan pemegang saham.
  • MOMS (Minerba Online Monitoring System): Sistem pemantauan data produksi dan penjualan komoditas minerba harian secara real-time.
  • SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara): Integrasi rantai pasok minerba lintas kementerian untuk menertibkan jalur kapal angkut, kepatuhan royalti, dan izin ekspor.
  • e-PNBP & MVP (Minerba Virtual Payment): Kanal pembayaran royalti dan iuran tetap secara elektronik guna mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

Lewat integrasi sistem ini, Ditjen Minerba tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga fasilitator iklim investasi pertambangan yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan hukum nasional.


Jenjang Karier Profesional, Skema Remunerasi, dan Alur Rekrutmen

Karier di lingkungan Ditjen Minerba terbuka melalui jalur Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di bawah formasi Kementerian ESDM, serta tenaga pendukung non-ASN (PPNPN).

Formasi fungsional yang paling khas dan banyak dibutuhkan di Ditjen Minerba meliputi:

  1. Inspektur Tambang: Pejabat fungsional yang bertugas mengawasi teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan, serta konservasi minerba di lokasi tambang. Latar belakang pendidikan umumnya dari S1 Teknik Pertambangan, Teknik Geologi, atau Teknik Lingkungan.
  2. Penyelidik Bumi & Pengawas Pertambangan: Mengkaji keterdapatan cadangan mineral dan batubara serta kepatuhan eksplorasi.
  3. Analis Kebijakan & Analis Hukum: Menyusun draf regulasi, evaluasi izin, dan advokasi hukum pertambangan.
  4. Pranata Komputer & Analis Data: Mengelola arsitektur data sistem MOMS, MODI, dan SIMBARA.

Benchmark Skema Kompensasi ASN

Penghasilan pegawai di lingkungan Ditjen Minerba mengikuti regulasi resmi pemerintah. Komponen pendapatan terdiri atas:

  • Gaji Pokok ASN: Ditetapkan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja sesuai Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian ESDM (Peraturan Presiden tentang Tukin Kementerian ESDM). Kelas jabatan berkisar dari kelas 1 hingga kelas 17.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Khusus diberikan bagi pejabat fungsional tertentu seperti Inspektur Tambang dan Penyelidik Bumi.
  • Uang Harian & Transport Perjalanan Dinas: Diberikan saat menjalankan inspeksi ke kebun tambang atau area operasi daerah sesuai standar biaya masukan kementerian keuangan.

Alur Seleksi Masuk

Rekrutmen resmi pegawai negeri di Ditjen Minerba diselenggarakan melalui Seleksi CASN Nasional Kementerian ESDM:

  1. Seleksi Administrasi: Pendaftaran daring melalui portal nasional SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id) dan pengecekan kelengkapan berkas kualifikasi di portal casn.esdm.go.id.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian berbantuan komputer (Computer Assisted Test / CAT BKN) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Ujian teknis sesuai bidang formasi, tes psikologi, dan wawancara kompetensi kerja.
  4. Pemberkasan Akhir & Penetapan NIP: Verifikasi dokumen asli sebelum pengangkatan resmi.

Penerimaan pegawai ASN di Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba tidak pernah memungut biaya apa pun. Pelamar diminta waspada terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan.


Informasi Peluang Karier Aktif

Daftar formasi penempatan kerja dan pembukaan seleksi Ditjen Minerba yang sedang aktif dapat langsung dicek pada panel lowongan di sisi kanan halaman ini. Pembaruan pengumuman resmi CASN (CPNS & PPPK) Kementerian ESDM juga dapat dipantau langsung melalui portal casn.esdm.go.id atau situs resmi minerba.esdm.go.id.


Sumber: situs resmi Ditjen Minerba (minerba.esdm.go.id), portal CASN Kementerian ESDM (casn.esdm.go.id), regulasi Kementerian ESDM, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lihat juga perusahaan lain yang sedang membuka lowongan di Direktori Perusahaan kami.