Penerimaan CASN CPNS PPPK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kementerian Hukum dan HAM

Tanggal Dipublish:
Pendidikan: , , , , ,
Jurusan:
Pengalaman:0- Tahun
Tipe Pekerjaan:CPNS & PPPK

CPNS & PPPK 2023 Kementerian Hukum dan HAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Kemenkumham, dahulu bernama “Departemen Kehakiman” (1945-1999), “Departemen Hukum dan Perundang-undangan” (1999-2001), “Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” (2001-2004), “Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2004-2009), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 19 Oktober 2011 dijabat oleh Amir Syamsuddin. Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kemenkumham yang berkedudukan di setiap provinsi.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 pada 20 September 2023. Jumlah formasi terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat. Sementara itu, formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali membuka Penerimaan CASN pada bulan September 2023 untuk sejumlah posisi yang dibutuhkan. Bagi anda calon kandidat yang memenuhi kualifikasi, memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi serta keinginan untuk berkembang meningkatkan keterampilan dan pengalamannya bersama Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah posisi dan kualifikasi lowongan yang tersedia pada saat ini.


Penerimaan CASN Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

 

PENGUMUMAN
NOMOR SEK.KP.02.01-633

TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tah un Anggaran 2023, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk m engikuti seleksi pengadaan CPNS Kementeri an Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN

  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara).

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN

Sebagaimana tercantum dalam lampiran.

III. KRITERIA PELAMAR

  1. Kebutuhan Umum merupakan Pelamar lulusan perguruan tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
  2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
    1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau “Dengan Pujian”.
      1. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan cum laude atau “dengan pujian” dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
      2. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cum laude atau “dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
    2. Penyandang Disabilitas adalah Pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 (dua);
    3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan Pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Suku.

IV. PERSYARATAN

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia pada saat mendaftar adalah:
    1. Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2);
    2. Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
  11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
  12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga);
  13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
  14. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;
  15. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan:
    1. Pria minimal 165 cm;
    2. Wanita minimal 160 cm.
  16. Pelamar merupakan lulusan:
  1. Jenis Kebutuhan Umum
    1. Kebutuhan Jabatan Dosen – Asisten Ahli:
      1. Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tahun kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
      2. Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
    2. Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan:
      1. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
      2. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  2. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau “Dengan Pujian”
    Kebutuhan Jabatan Dosen – Asisten Ahli:

    1. Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dan Program Studi terakreditasi A atau unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tahun kelulusan, dengan predikat kelulusan cum laude atau “dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai;
    2. Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) yang telah memiliki surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cum laude atau “dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  3. Jenis Kebutuhan Penyandang Disabilitas
    Kebutuhan Jabatan Dosen – Asisten Ahli:

    1. Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
    2. Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
  4. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat
    Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan:

    1. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
    2. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

BERIKUT PENGUMUMAN LENGKAP PENERIMAAN CPNS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TAHUN 2023 FORMAT PDF:

 

PENGUMUMAN
NOMOR SEK.KP.02.01-634

TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  4. Direktorat Jenderal Imigrasi;
  5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
  7. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
  8. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaga Pemasyarakatan,
  11. Rumah Tahanan Negara dan Rumah Sakit Pengayoman).

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN, DAN DESKRIPSI JABATAN

Sebagaimana tercantum dalam lampiran.

III. JENIS KEBUTUHAN PPPK

  1. Kebutuhan Khusus merupakan:
    Jenis kebutuhan tenaga teknis atau tenaga kesehatan yang berasal dari Tenaga Non ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kebutuhan khusus terdiri dari jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis;
  2. Kebutuhan Umum merupakan:
    1. Jenis kebutuhan tenaga teknis atau tenaga kesehatan yang berasal dari Pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (tahun) secara terus-menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar;
    2. Jenis kebutuhan tenaga teknis yang berasal dari Pelamar disabilitas dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (tahun) secara terus-menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

IV. PERSYARATAN

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
  12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya;
  13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  14. Mendapatkan ijazah S-2/S-1/D-IV/D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  15. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat pengganti ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran;
  16. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang S-2/S-1/D-IV/D-III paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4 (dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri);
  17. Pelamar menyampaikan bukti kelulusan dalam negeri dan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES) saat tahun kelulusan;
  18. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;
  19. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh:
    1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
    2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
  20. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelamar dapat melamar pada jabatan:
      1. Ahli Pertama – Analis Hukum;
      2. Ahli Pertama – Arsiparis; dan
      3. Ahli Pertama – Pranata Komputer.
    2. Pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
      1. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 (dua);
      2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2023 masing-masing Pelamar.

B. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi Pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli dan masih berlaku pada saat Pelamaran.

BERIKUT PENGUMUMAN LENGKAP PENERIMAAN PPPK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TAHUN 2023 FORMAT PDF:

 

Jika kamu tertarik menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), silahkan melakukan pendaftaran secara online.

Lamar Disini!

 

NOTE:

  • Proses apply rekrutmen ini dilakukan melalui sscasn.
  • Proses rekrutmen dilakukan tanpa biaya (GRATIS!!!).
  • Harap hati-hati penipuan yang mengatasnamakan ORGANISASI, dan Openkerja.
  • Join Group Telegram untuk Update Info CPNS & PPPK di T.ME/CPNSID
Lokasi: ,
Batas Lamaran:9 Oktober 2023
Link:https://openkerja.id/8352
Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disius ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.
Lokasi :
Kategori Lowongan:
CPNS D3 D4 PPPK S1 S2 SMA SMK